75 Persen Keluarga Gunakan Daycare, Orang Tua Diminta Lebih Cermat Memilih Tempat Penitipan Anak
Kebutuhan layanan daycare atau tempat penitipan anak di Indonesia terus meningkat, namun tidak semua daycare memiliki izin dan standar perlindungan anak yang memadai.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini telah memanfaatkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare. Namun, tingginya kebutuhan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Arifah menyampaikan masih banyak daycare yang belum memiliki izin operasional, belum menerapkan standar operasional prosedur (SOP), belum memiliki kode etik perlindungan anak, serta belum didukung tenaga pengasuh yang tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus dugaan kekerasan anak di sejumlah daycare yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah pun terus mendorong penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Menurut Kementerian PPPA, hingga saat ini baru sekitar 70 daycare yang telah memperoleh sertifikasi TARA secara nasional.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua Sebelum Memilih Daycare?
Maraknya daycare yang belum memiliki legalitas membuat orang tua perlu lebih selektif sebelum menitipkan anak. Beberapa langkah berikut dapat menjadi panduan:
Pertama, pastikan daycare memiliki izin operasional yang jelas. Orang tua berhak meminta informasi mengenai legalitas lembaga, badan hukum, serta izin penyelenggaraan yang dimiliki. Data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kedua, perhatikan rasio pengasuh dan anak. Idealnya, jumlah pengasuh harus memadai agar setiap anak mendapatkan perhatian yang cukup. Daycare dengan jumlah anak terlalu banyak dibanding pengasuh berpotensi menurunkan kualitas pengawasan.
Ketiga, cek kompetensi pengasuh. Orang tua perlu menanyakan apakah pengasuh telah mengikuti pelatihan pengasuhan anak, pertolongan pertama, dan perlindungan anak. Kementerian PPPA menilai kompetensi SDM merupakan faktor penting dalam mencegah kekerasan maupun pengabaian terhadap anak.
Keempat, lakukan kunjungan langsung ke lokasi. Perhatikan kebersihan ruangan, keamanan fasilitas bermain, ventilasi, area tidur, serta prosedur penjemputan anak. Orang tua juga sebaiknya mengamati interaksi antara pengasuh dan anak-anak yang sedang dititipkan.
Kelima, pilih daycare yang terbuka terhadap pengawasan orang tua. Tempat penitipan anak yang baik umumnya memiliki sistem pelaporan harian, komunikasi rutin dengan orang tua, serta tidak membatasi akses informasi mengenai aktivitas anak selama berada di daycare.
Keenam, cari referensi dari orang tua lain. Testimoni dari keluarga yang sudah menggunakan layanan daycare dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengetahui kualitas layanan sehari-hari.
Keselamatan Anak Harus Menjadi Prioritas
Peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia kerja membuat kebutuhan daycare diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Namun, para ahli menilai aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan tidak boleh dikorbankan hanya karena faktor lokasi atau biaya yang lebih murah.
Pemerintah berharap penerapan standar TARA dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari kekerasan. Bagi orang tua, langkah paling penting adalah memastikan tempat penitipan yang dipilih benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.



